logo

Mohon Maaf Website sedang dalam Tahap Penyempurnaan |Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1 B Batang
Shadow
Slider

jadwal sidang

 

 

 

 

 

 

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

sipp

 

 

 

 

 

 

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

biaya perkara

 

 

 

 

 

 

 

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Siwas

 

 

 

 

 

 

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e court

 

 

 

 

 

 

 

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Validasi Akta Cerai ini disediakan untuk melakukan validasi produk akta cerai dari Pengadilan Agama Batang

 

 

 

 

 

Written by pabatang on . Hits: 428

KEBIJAKAN KETUA PA BATANG TENTANG PENGAMBILAN PRODUK

Batang : Berdasarkan Kebijakan Ketua Pengadilan Agama Batang Nomor : 3086/KPA.W11-A12/HK2.6/XII/2023 tentang Pengambilan Produk Pengadilan Agama Batang

Dalam rangka melindungi kepentingan, hak-hak para pencari keadilan dan
keamanan serta peningkatan pelayanan di Pengadilan Agama Batang, maka
pengambilan produk Pengadilan Agama Batang, yaitu Akta Cerai, salinan Putusan,
salinan Penetapan dan Surat Keterangan Pengganti Akta Cerai yang hilang atau
rusak, hanya bisa dilakukan oleh :
1. Para pihak yang bersangkutan;
2. Keluarga para pihak, apabila para pihak yang bersangkutan berhalangan, dapat
mewakilkan kepada keluarga (Bapak, Ibu dan anak) dengan syarat-syarat
sebagai berikut :
a. Surat kuasa bermaterai yang diketahui oleh Kepala Desa /Lurah setempat;
b. Fotokopi KTP yang bersangkutan (Pemberi Kuasa) dan Penerima Kuasa,
dengah menunjukkan aslinya;
c. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang setempat yang menerangkan
hubungan keluarga antara yang bersangkutan (Pemberi Kuasa) dengan
Keluarga (Penerima Kuasa);
3. Penerima Kuasa Khusus dengan klausul pengambilan Akta Cerai, salinan
putusan/salinan penetapan yang diberikan dari awal pendaftaran perkara
tersebut.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. 

DOKUMEN Ω

By : Tim IT_P@Btg

 

Hubungi Kami

Jl. KH Ahmad Dahlan No.62B Batang, 51215

Telp (0285) 391169

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

© 2022 Team IT Pengadilan Agama Batang

 

w3c html 5 w3c wai AAA