logo

Mohon Maaf Website sedang dalam Tahap Penyempurnaan |Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1 B Batang
Shadow
Slider

jadwal sidang

 

 

 

 

 

 

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

sipp

 

 

 

 

 

 

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

biaya perkara

 

 

 

 

 

 

 

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Siwas

 

 

 

 

 

 

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e court

 

 

 

 

 

 

 

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Validasi Akta Cerai ini disediakan untuk melakukan validasi produk akta cerai dari Pengadilan Agama Batang

 

 

 

 

 

Written by pabatang on . Hits: 116

PERGESERAN HUKUM KEWARISAN PERADILAN AGAMA

MENGENAI ASHABAH

Oleh : Linda Hanafiyah (Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi, Dan Pelaporan Pengadilan Agama Batang)

Abstrak

Ashabah dari segi istilah bermakna ahli waris yang tidak mendapatkan bagian tertentu tetapi mendapatkan bagian sisa dari pihak yang mendapatkan bagian tertentu (dzawil furudh). Kedudukan hukum dalam pembahasan ini adalah ada dan tidak adanya kelompok ‘ashabah dalam hukum kewarisan Peradilan Agama. Hukum materiil Peradilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah di bidang waris adalah hukum kewarisan KHI dan yurisprudensi yang bersumber dari al-Qur’an, Hadis dan Ijtihad. Namun pada perkembangannya corak KHI lebih dipengaruhi oleh pemikiran Hazairin. Hazairin mengatakan bahwasanya setiap anak memiliki kedudukan yang sama. Istilah Ashabah (ahli waris yang mendapat bagian sisa) dalam pasal KHI tidak disebut melainkan masuk menjadi kelompok ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya.

Kata Kunci: Hukum Waris, Ashabah, Peradilan Agama

Abstract

Ashabah in terms of terms means heirs who do not get a certain share but get the remaining part of the party who gets a certain share. The legal position in this discussion is the presence and absence of the 'ashabah group in inheritance law. The material law of the Religious Courts/Syar'iyah Court in the field of inheritance is the inheritance law of KHI and jurisprudence that comes from the Qur'an, Hadith, and Ijtihad. The term Ashabah (heir who gets the remaining share) in the KHI article is not mentioned but is included in the group of heirs whose share is not determined.

Keywords: Hukum Waris, Ashabah, Peradilan Agama


Untuk artikel lebih lanjut bisa klik file dibawah ini

Download File

Hubungi Kami

Jl. KH Ahmad Dahlan No.62B Batang, 51215

Telp (0285) 391169

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

© 2022 Team IT Pengadilan Agama Batang

 

w3c html 5 w3c wai AAA