logo

Mohon Maaf Website sedang dalam Tahap Penyempurnaan |Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1 B Batang
Shadow
Slider

jadwal sidang

 

 

 

 

 

 

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

sipp

 

 

 

 

 

 

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

biaya perkara

 

 

 

 

 

 

 

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Siwas

 

 

 

 

 

 

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e court

 

 

 

 

 

 

 

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Validasi Akta Cerai ini disediakan untuk melakukan validasi produk akta cerai dari Pengadilan Agama Batang

 

 

 

 

 

Written by pabatang on . Hits: 2542

Rincian Biaya Prodeo yang dibebankan ke Negara

1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama

2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  • ·         Materai
  • ·         Biaya Pemanggilan para Piha
  • ·         Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  • ·         Biaya Sita Jaminan
  • ·         Biaya Pemeriksaan Setempat
  • ·         Biaya Saksi/Ahli
  • ·         Biaya Eksekusi
  • ·         Alat Tulis Kantor (ATK)
  • ·         Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
  • ·         Penggandaan salinan putusan
  • ·         Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
  • ·         Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
  • ·         Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

Rincian Biaya Prodeo yang dibebankan ke Negara

1.Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama

2.Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

·         Materai

·         Biaya Pemanggilan para Piha

·         Biaya Pemberitahuan Isi Putusan

·         Biaya Sita Jaminan

·         Biaya Pemeriksaan Setempat

·         Biaya Saksi/Ahli

·         Biaya Eksekusi

·         Alat Tulis Kantor (ATK)

·         Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara

·         Penggandaan salinan putusan

·         Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu

·         Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi

·         Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai

3.Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya

4.Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

Hubungi Kami

Jl. KH Ahmad Dahlan No.62B Batang, 51215

Telp (0285) 391169

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

© 2022 Team IT Pengadilan Agama Batang

 

w3c html 5 w3c wai AAA