logo

Mohon Maaf Website sedang dalam Tahap Penyempurnaan |Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Kelas 1 B Batang
Shadow
Slider

jadwal sidang

 

 

 

 

 

 

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

sipp

 

 

 

 

 

 

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

biaya perkara

 

 

 

 

 

 

 

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Siwas

 

 

 

 

 

 

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e court

 

 

 

 

 

 

 

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Validasi Akta Cerai ini disediakan untuk melakukan validasi produk akta cerai dari Pengadilan Agama Batang

 

 

 

 

 

Written by pabatang on . Hits: 3056

Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
(AKTA CERAI, SALINAN PUTUSAN, SALINAN PENETAPAN)


Secara garis besar produk pengadilan terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
PARA PIHAK BERPERKARA (SECARA PRIBADI):
1. Menyerahkan/menunjukan nomor perkara yang dimaksud
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fokopinya.
3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
• Akta Cerai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
• Biaya salinan putusan/penetapan turunan kedua @ Rp. 500 (lima ratus rupiah) per lembar
KELUARGA DEKAT:
1. Menyerahkan/menunjukan nomor perkara yang dimaksud
2. Memperlihatkan KTP asli penerima kuasa dan menyerahkan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa
3. Menyerahkan asli Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah setempat tentang silsilah keluarga antara pemberi dan penerima kuasa
4. Menyerahkan surat kuasa bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima kuasa serta diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat
5. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
- Akta Cerai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah)
- Biaya salinan putusan/penetapan turunan kedua @ Rp. 500 (lima ratus rupiah) per lembar
PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTA CERAI
1. Fotokopi KTP
2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
3. Surat Keterangan dari Kelurahan yang menyatakan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi
4. Surat Keterangan dari KUA setempat yang menyatakan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi

Hubungi Kami

Jl. KH Ahmad Dahlan No.62B Batang, 51215

Telp (0285) 391169

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

© 2022 Team IT Pengadilan Agama Batang

 

w3c html 5 w3c wai AAA